Minggu, 25 Desember 2016

Perkawinan di dalam kebudayaan Jawa


Berdasarkan tradisi Jawa ternyata perkawinan selalu didasarkan pada kesepakatan awal yang disebut sebagai meminang atau lamaran. Meskipun kegiatan ini penuh basa-basi tentunya memegang peran penting sebab kesepakatan untuk melakukan ikatan besanan ditentukan oleh proses awal ini.
Menurut Hildred Geertz, pola peminangan secara formal yang benar menurut kejawen adalah terdiri atas tiga tahap yaitu:
1)   Semacam perundingan penjajakan yang dilakukan seorang teman atau saudara si pemuda, dengan maksud menghindari rasa malu apabila ditolak.seperti halnya dalam ajaran islam yang kita kenal dengan Ta’aruf yang dimana adanya pihak ketiga dalam masa penjajakan agar adanya sesuatu yang tidak di inginkan oleh semua pihak.
2)   Sekurang-kurangnya dengan suatu jaminan yang serba basa-basi, kunjungan resmi pemuda tersebut kerumah si gadis yang disertai Ayah atau sanak saudaranya yang lain. Kejadian ini sama halnya dengan pertemuan kedua keluarga dalam melihat para calon yang deperkenalkan apakah sesuai atau tidak untuk menjadi seorang mantu ataupun sebaliknya.
3)   Pinangan resmi untuk menentukan kapan hari perkawinan dilangsungkan. Artinya kedua belah pihak yang diperkenalkan menerima dengan senang untuk menikah dan disinilah  semua keperluan dari persiapan untuk perkawinan sampai permintaan mahar dibicarakan dengan musyawarah dan juga sebagai penentu tanggal perkawinan akan diselenggar
Kan.
1.    Bentuk-bentuk Perkawinan
keluarga dapat dibedakan atas beberapa bentuk berdasarkan sejumlah kriteria sebagai berikut:
1)   Menurut Proses Perkembangannya
a)    Promisquitas
Perkawinan antara pria dan wanita yang tidak teratur, seperti tingkatan dalam kehidupan binatang, yang apabila terdapat hewan betina sang jantan tidak memandang dia siapa, yang akhirnya melakukan hal semacam hubungan suami dan istri. Contohnya kucing.
b)   Perkawinan Grombolan
Perkawinan antara segerombolan pria dan segerombolan wanita.
c)    Perkawinan Matrilineal
Suatu bentuk perkawinan dimana anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut masuk dalam lingkungan keluarga ibu atau menarik dari garis keturunan Ibu.
d)   Perkawinan Patrilineal
Suatu bentuk perkawinan dimana anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut masuk dalam lingkungan keluarga ayah, atau menarik garis keturunan dari Ayah.
e)    Perkawinan Parental
Suatu bentuk perkawinan yang mengakui peranan Ayah dan Ibu sekaligus.
2)   Menurut Jumlah Suami Istri
a)   Poligami
Poligami dibedakan menjadi dua yaitu:
(1)  Poligini
Poligami sering banyak dilakukan oleh orang yang sudah banyak uang dan merasa kurang puas terhadap kepunyaan istri satu, dan yang dimaksud disini adalah laki-laki dengan dua istri.
(2)  Poliandri
Poliandri terjadi pada seorang wanita yang berkeinginan memiliki suami lebih dari satu yang biasanya terjadi pada perempuan yang kurang dapat perhatian dari sang suami yang akhirnya keluar mencari perhatian kepada pria lain.
b)   Monogami
Monogami merupakan bentuk perkawinan antara seorang wanita dengan seorang pria.
3)   Menurut Lingkungan Asal Suami Istri
a)   Aksogami
Jodoh dari pria atau wanita diambil dari klen atau kelompok lain, seperti halnya perkawinan orang sumatra dengan jawa.
b)   Endogami
perkawinan antara pria dan wanita dari kleannya sendiri, artinya pernikahan semacam ini berguna untuk menjaga kelestarian tradisi dan warisan yang ada dalam tempat asal mereka masing-masing.
4)   Menurut Terjadinya Perkawinan
a)    Perkawinan Lari atau Kawin Rangkat
Perkawinan ini dimana seorang laki-laki membawa lari seorang gadis, tetapi adanya persetujuan atau tanpa persetujuan seorang gadis. Jadi pernikahan ini tergantung pada hati sigadis pengantin dan tradisi masih dipergunakan pada suku-suku di Lampung, Bali, Lombok, Sulawesi Selatan, Dayak, dan Flores.
b)   Perkawinan Peminangan
Perkawinan ini biasa terjadi melewati tata aturan yang wajar dan biasa berlaku diberbagai tempat bahkan dalam pelajaran Fiqih Islam tentang perkawinan pun menjelaskan secara detail tentang perkawinan peminangan ini yang kita kenal denhan kata Khitbah.
c)    Perkawinan Levirat (Pengganti atau Ganti Tikar)
Perkawinan ini biasa kita kenal dengan turun ranjang atau naik ranjang dan berlaku pada sistem patrilineal, yang dimana jika suami sang gadis meninggal maka sang gadis harus menikah dengan saudara laki-laki dari sang suami. Hal ini juga tidak diharuskan hanya saja untuk mempertahankan harta warisan agar jatuh dalam penerus yang masih seketurunan dan ini masih dipertahankan dalam budaya Batak yang dikenal dengan nama Pareakhon dan di Jawa dikenal dengan nama Karang Wolu. 
d)   perkawinan Sororot
Perkawinan jenis ini sama halnya dengan yang diatas adanya turun ranjang, akan tetapi permasalahan awalnya yang berbeda dimana sang laki-laki menikahi kakak beradik yang dimana sang kakak tidak bisa memberikan keturunan atau mandul dan juga sebaliknya.
e)    Perkawinan Keris
Perkawiana jenis ini kita temukan di Jawa yang dimana mempelai wanita menikah dengan keris yang dijadikan pengganti sementara di saat akad nikah dikarenakan memepelai laki-laki tidak bisa datang karena adnya halangan  dan keris didekatkan pas disamping memepelia wanita dan keris yang digunakan harus keris pusaka dari keluarga mempelai laki-laki tersebut.
f)    Perkawinan Kaos Tangan
Perkawinan semacam ini hanya terdapat di Eropa dan sama halnya permasalannya dengan perkawinan keris.
g)   Perkawinan Hipergani
Yang dimana perkawinan ini terjadi hanya pada keturunan bangsawan dan darah biru dari setiap para memepelai dari keluarga tersebut.
h)   Perkawinan Pengabdiaan
Perkawinan jenis ini sangatlah tidak baik dikarenakan jika sang mempelai laki-laki tidak bisa memeberikan mas kawin sang calon suami harus terlebih dahulu mengabdi jadi pekerja pada calon memepelai wanita dan keluarganya agar bisa menikahi sang wanita jika sudah benar-benar cinta dan tidak mau mencari wanita lain untuk menjadi calon istrinya.

"Daftar Pustaka"
Wulansari, Dewi . 2013. Sosiologi Konsep dan Teori. Bandung: PT Retika Aditama
Soekanto, Sorjono.1990. Sosiologi Keluarga. Jakarta: Penerbit Rineka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar