Minggu, 25 Desember 2016

Pembatasan Jodoh Dalam Perkawinan



Menurut Koentjaraningrat (1992; 94-95) didalam masyarakat di dunia baik larangan-larangan maupun bentuk-bentuk yang ideal (preferensi) dalam pembatasan jodoh untuk perkawinan. Berikut ini akan dibahas larangan-larangan dan preferensi dalam perkawinan.
Pada masyarakat orang jawa dari lapisan pendidikan yang maju dan tinggal di kota, masih tetap memegang tradisi dan hukum dalam pembatasan pernikahan yang dimana adanya larangan terhadap perkawinan sedarah dari garis keturunan Ayah dan ibu dan juga tidak diperbolehkan menikahi wanita yang lebih tua umurnya. Sedangkan pada masyarakat Batak adanya larangan dalam pembatasan jodoh dalam pernikahan yang dimana tidak boleh menikahi seorang laki-laki dan perempuan yang marganya sama, jadi didalam setiap perbedaan manandakan adanya kepentingan tersendiri dalam setiap kebudayaan yang ada di dalam masyarakat.
Dalam perkawinan memang tidak seharusnya menjalin hubungan dengan yang masih keturunan agar mampu menjalin keluarga kelompok kekerabtan lebih banyak dan jauh dari lingkungan sendir,i akan tetapi preferensi terhadap keinginan masyarakat dalam perkawian mengacu pada perkawinan antar saudara yang biasa di sebut Crosscousin yang  dianaut oleh masyarakat Batak Toba, mereka lebih menginginkan menikah dengan seketurunan yang mana perkawinan antara anak dengan anak dari saudara perempuan Ayah atau anak dari saudara laki-laki Ibu.
Dengan banyaknya perbedaan dalam pembatasan jodoh dalam perkawinan membuat negara Indonesia akan kaya dengan budaya luhur para masyarakat bangsa yag tidak pernah luput dalam perjalanan jaman yang sekarang sudah sedikit demi sedikit tradisi bangsa hilang dari kebudayaan sebuah perkawinan yang ada.

"Daftar Pustaka"
Soekanto, Sorjono.1990. Sosiologi Keluarga. Jakarta: Penerbit Rineka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar