Secara politis identitas itu dirancang,
disepakati, dan disahkan oleh lembaga negara sebagai identitas nasional,
sedangkan secara sosilogis artinya identitas itu tumbuh dan berkembang secara
alami tanpa ada intervensi dari penguasaan atau pemerintah. Secara istilah, “identitas
nasional” terdiri dari dua kata yaitu “identitas” dan “nasional”. Identitas dapat
dimaknai sebagai ciri, tanda atau jati diri. Sedangkan “nasional” dalam konteks
ini adalah kebangsaan. Identitas nasional merupakan manifestasi nilai-nilai
budaya yang tumbu dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan
suku yang “di himpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional
dengan acuan pancasila dan roh “Bhineka Tunggal Ika” sebagai dasar dan arah
pengembangannya.
Identitas bangsa yang satu dengan yang
lainnya tentu saja berbeda, hal ini disebabkan oleh perbedaan latar belakang
sejarah, kebudayaan, maupun geografi. Identitas nasional Indonesia terbentuk
karena rakyat Indonesia memiliki pengalaman sejarah dan penderitaan yang sama,
pada masa sebelum kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki pengalaman yang sama
dalam perjuangan mengusir penjajah yang mau tidak mau mereka banyak kehilangan
keluarga dan sanak suadara yang mereka cinta. Perjuangan yang sama dalam
mengusir penjajah inilah yang meleburkan perbedaan agama, suku, bahasa daerah
dan sebagainya. pengalaman sejarah inilah yang dapat menumbuhkan kesadaran
kebangsaan kemudian melahirkan identitas nasional.
“Daftar Pustaka”
Damanhuri,
2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Serang : Untirta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar