Minggu, 25 Desember 2016

Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi


Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan salah satu bentuk pendidikan untuk mengembangkan kultur demokratisyang mencakup kebebasan, persamaan, kemerdekaan, tolransi dan kemampuan untuk menahan diri di kalangan mahasiswa. Berdsarakan UU No 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, serta sk Dikjen Dikti nomor 43?DIKI/Kep/2006, mata kuliah pengembangan kepribadian diperguruan tinggi terdiri atas pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan adalah matakuliah wajib nasional yng harus ditempuh oleh seluruh mahasiswa pada jenjang pendidikan diploma maupun sarjana, dengan demikian pendidikan kewarganegaraan harus disampaikan dengan metode dan pendekatan yang bukan indoktrinasi melainkan dengan metode yamg memungkinkan daya kritis mahasiswa terhadap berbagai persoalan bangsa.

“Daftar Pustaka”
Damanhuri, 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Serang : Untirta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar