Pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi merupakan salah satu bentuk pendidikan untuk mengembangkan kultur
demokratisyang mencakup kebebasan, persamaan, kemerdekaan, tolransi dan
kemampuan untuk menahan diri di kalangan mahasiswa. Berdsarakan UU No 20 tahun
2003, tentang sistem pendidikan nasional, serta sk Dikjen Dikti nomor
43?DIKI/Kep/2006, mata kuliah pengembangan kepribadian diperguruan tinggi
terdiri atas pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan adalah
matakuliah wajib nasional yng harus ditempuh oleh seluruh mahasiswa pada
jenjang pendidikan diploma maupun sarjana, dengan demikian pendidikan
kewarganegaraan harus disampaikan dengan metode dan pendekatan yang bukan
indoktrinasi melainkan dengan metode yamg memungkinkan daya kritis mahasiswa
terhadap berbagai persoalan bangsa.
“Daftar Pustaka”
Damanhuri,
2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Serang : Untirta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar