Minggu, 25 Desember 2016

Bentuk Negara


Secara umum bentuk negara hanya memiliki dua bentuk, yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan adalah negara yang mengatur semua kekuasaan di lingkungan wilayah negaranya yang berkuasa penuh hanya pemerintahan pusat. Pada pelaksanaannya negara kesatuan terbagi kedalam dua macam, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sentralisasi adalah kekuasaan penuh untuk mangatur rumah tangga daerah-daerah di lingkungan negara diatur sepenuhnya oleh pemerintahan pusat, daerah hanya tinggal melaksanakan intruksi dari pusat. Sedangkan desentralisasi adalah daerah diberikan kewenangan penuh untuk mengurus rumah tanggaganya sendiri yang terkenal dengan otonomi daerah.
Negara serikat adalah suatu negara yang mempunyai negara bagian, negara tersebut merupakan gabungan dari beberapa negara dan egara bagian tersebut awalnya berdaulat sendiri, kemudian menggabungkan diri dengan negara serikat. Dalam penggabungan itu mengandung konsekuensi bahwa negara yang menggabungkan diri kepada negara serikat harus meberikan sebagian kekuasaanya kepada negara serikat.


“Daftar Pustaka”
Damanhuri, 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Serang : Untirta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar