Secara umum bentuk negara hanya memiliki
dua bentuk, yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan adalah
negara yang mengatur semua kekuasaan di lingkungan wilayah negaranya yang
berkuasa penuh hanya pemerintahan pusat. Pada pelaksanaannya negara kesatuan
terbagi kedalam dua macam, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan
negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sentralisasi adalah kekuasaan
penuh untuk mangatur rumah tangga daerah-daerah di lingkungan negara diatur
sepenuhnya oleh pemerintahan pusat, daerah hanya tinggal melaksanakan intruksi
dari pusat. Sedangkan desentralisasi adalah daerah diberikan kewenangan penuh
untuk mengurus rumah tanggaganya sendiri yang terkenal dengan otonomi daerah.
Negara serikat adalah suatu negara yang
mempunyai negara bagian, negara tersebut merupakan gabungan dari beberapa
negara dan egara bagian tersebut awalnya berdaulat sendiri, kemudian menggabungkan
diri dengan negara serikat. Dalam penggabungan itu mengandung konsekuensi bahwa
negara yang menggabungkan diri kepada negara serikat harus meberikan sebagian
kekuasaanya kepada negara serikat.
“Daftar Pustaka”
Damanhuri,
2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Serang : Untirta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar