Ilmu
yang mulia adalah ilmu yang diturunkan dari langit ke bumi, yakni ilmu yang
diwahyukan Allah SWT kepada nabinya berupa Al- Kitab dan Assunnah, kemudian
ilmu-ilmu syar’i yang menjadi cabang-cabangnya. Ibnu Hajar mengatakan yang
dimaksud dengan ilmu ialah, ilmu syar’i yang menunjukkan pengetahuan tentang
apa yang wajib diketahui oleh seseorang mukallaf dari perkara agamanya dalam ibadah-ibadahnya
dan mu’amalahnya, dan ilmu tentang Allah sert sifat-sifatnya, dan apa yang
wajib dikerjakan dengan perintah-Nya dan persucian-Nya dari segala cacat
kekurangan.
Terdapat
ilmu-ilmu yang terpuji dan tercela, Alla telah menetapkan bahwa diantara ilmu-ilmu
itu ada yang membahayakan dan memberi manfaat, dan yang dimaksudkan di sini
adalah ilmu sihir. Sedangkan diantara ilmu yang terpuji disatu keadaan namun
tidak apad keadaan yang lain, ialah ilmu-ilmu yang bermanfaat didunia, yang
hukumnya masuk dalam kategori fardhu kifayah, seperti ilmu pertanian, industri,
kedokteran, dan sebagainya.
Reverensi
Buku “Keutamaan Ilmu dan Ahli Ilmu”
karya dari Syeikh Abdul Qadir Bin ‘Abdul ‘Aziz.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar