Minggu, 25 Desember 2016

Manusia Menurut Ilmu Sosiologi


Bagi kalangan sosiologi, manusia adalah mahluk hidup dan kehidupannya tidaklah dapat dipisahkan dari hidup berkelompok. Sadar atau tidak sadar manusia dari semenjak lahir sudah membutuhkan kelompok atau orang lain. Kehidupan sosial ia harus dipandang sebagai suatu tabiat kejiwaan yang lebih tinggi dan lebih sesuai yang telah tumbuh dari satuan biologi.
Setelah manusia (individu-individu) berada dalam suatu masyarakat yang tinggal pada suatu tempat, tidaklah diperlukan suatu hukum untuk mengatur atau mengawasi kelakukan-kelakuan dalam anggota masyarakat selama kelakuan para anggotanya masih dapat dikontrol secara informal, khususnya oleh hukum adat-istiadat. Timbulnya kebutuhan manusia terhadap peraturan hukum dan undang-undang ada hubungannya dengan perkembangan suatu masyarakat yang berbelit-belit dan dinamis, yang menimbulkan berbagai keperluan yang bertentangan dan anggapan-anggapan yang masih belum “tertera” oleh masyarakat, serta berletak diluar lapangan adat-istiadat.
Peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah sosial ini sangatlah dibutuhkan dan penting, sebab kalau ini tidak ada maka masyarakat dapat hancur dan menimbulkan kekerasan-kekerasan, permusuhan-permusuhan, siapa yang kuat dialah yang menang dan berkuasa, sehingga beragam kedzaliman akan merajalela.

“Daftar Pustaka”
Nata Abuddin, 2012. Pemikiran Pendidikan Islam dan Barat. Jakarta: Rajawali Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar