Bagi kalangan sosiologi, manusia adalah
mahluk hidup dan kehidupannya tidaklah dapat dipisahkan dari hidup berkelompok.
Sadar atau tidak sadar manusia dari semenjak lahir sudah membutuhkan kelompok
atau orang lain. Kehidupan sosial ia harus dipandang sebagai suatu tabiat
kejiwaan yang lebih tinggi dan lebih sesuai yang telah tumbuh dari satuan
biologi.
Setelah manusia (individu-individu) berada
dalam suatu masyarakat yang tinggal pada suatu tempat, tidaklah diperlukan
suatu hukum untuk mengatur atau mengawasi kelakukan-kelakuan dalam anggota
masyarakat selama kelakuan para anggotanya masih dapat dikontrol secara
informal, khususnya oleh hukum adat-istiadat. Timbulnya kebutuhan manusia
terhadap peraturan hukum dan undang-undang ada hubungannya dengan perkembangan
suatu masyarakat yang berbelit-belit dan dinamis, yang menimbulkan berbagai
keperluan yang bertentangan dan anggapan-anggapan yang masih belum “tertera”
oleh masyarakat, serta berletak diluar lapangan adat-istiadat.
Peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah sosial
ini sangatlah dibutuhkan dan penting, sebab kalau ini tidak ada maka masyarakat
dapat hancur dan menimbulkan kekerasan-kekerasan, permusuhan-permusuhan, siapa
yang kuat dialah yang menang dan berkuasa, sehingga beragam kedzaliman akan
merajalela.
“Daftar
Pustaka”
Nata
Abuddin, 2012. Pemikiran Pendidikan Islam dan Barat. Jakarta: Rajawali Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar